BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sebagai mana kita ketahui
bahwa di Negara kita masih terdapat disana sini ketidak adilan, baik ditataran
pemerintahan, masyarakat dan disekitar kita, Ini terjadi baik karena
kesengajaan atau tidak sengaja ini menunjukkan rendahnya kesadaran manusia akan
keadilan atau berbuat adil terhadap sesama manusia atau dengan sesama makhluk
Hidup. Seandainya di negara kita terjadi pemerataan keadilan maka saya yakin
tidak tidak akan terjadi perotes yang disertai kekerasan, kemiskinan yang
bekepanjangan, peranpokan, kelaparan, gizi buruk dll. Mengapa hal diatas
terjadi karena konsep keadilan yang tidak diterapkan secara benar, atau bisa
kita katakan keadilan hanya milik orang kaya dan penguasa. Di zaman sekarang
keadilan dapat ditukar dengan uang dan keadilan dapat dibeli oleh orang kaya.
Dari latar diatas penulis akan mencoba untuk memberikan sebuah konsep
keadilan sehingga diharapkan nantinya dapat meminimalisi ketidak adilan yang
terjadi di indonesia
B. TUJUAN
Tujuan dari
penyususan makalah ini adalah sebagai bahan untuk mempelajari materi dalam mata
kuliah Ilmu Budaya Dasar dan disamping itu mahasiswa dapat berlaku
adil dan selalu mengutamakan kejujuran, karena dengan kejujuran itu keadilan
mudah untuk di capai. Dan agar kita bisa memperlakukan hak dan kewajiban secara
seimbang.
C. RUMUSAN MASALAH
1. Apa
itu arti keadilan dan macam-macamnya ?
2.
Bagaimana kasus ketidakadilan dalam masyarakat?
3.
Apa arti Kejujuran dan Pemulihan nama baik?
4.
Apa itu pembalasan ?
BAB II
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN KEADILAN DAN
MACAMNYA
A. Pengertian Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai
sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut kamus umum bahasa
indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah
atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan
adalah pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Menurut Aristoteles keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia,
kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang
terlalu banyak dan terlalu sedikit. . Menurut pendapat yang lebih umum
dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang
antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan
menjalankan kewajiban. Dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap
orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian
yang sama dari kekayaan bersama.
B.
Keadilan Sosial
Bung Hatta dalam uraiannya
mengenai sila “keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai
berikut “keadilan social adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan
Indonesia yang adil dan makmur.” Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin
Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan social dalam
bidang ekonomi adalah dapat mencapai kemakmuran yang merata.
C. Macam
– macam Keadilan
a). Keadilan individual, adalah keadilan yang bergantung pada kehendak baik
atau buruk masing-masing individu
b). Keadilan sosial, adalah keadilan yang pelaksanaanya
bergantung pada struktur –struktur itu terdapat dalam bidang politik, ekonomi,
sosial budaya dan ideologi.
c). Keadilan legal (keadilan moral)
terwujud
bila setiap anggota dalam masyarakat melakukan fungsinya dengan baik menurut
kemampuannya atau jeadilan terwujud bila setiap orang melaksanakanpekerjaanya
menurut sifat dasarnya yang paling cocok
d). Keadilan distributif
terwujud
apabila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
contoh,
sistem penggajian/upah, lulusan SMA dibedakan dengan lulusan sarjana.
e). Keadilan komutatif
terwujud
apabila tindakan nya tidak bercorak ekstrim sehingga merusak atau menghancurkan
pertalian didalam masyarakay, sehingga masyarakat menjadi tidak tertib. guna
keadilan komutatif untuk memeliharaketertiban masyarakat dan kepentinagn
publik.
2 .
KASUS KETIDAKADILAN DALAM MASYARAKAT
Contoh kasusnya yaitu kasus
tabrakan, orang biasa ditahan dan anak mentri tidak di tahan.
Nama Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa mendadak terkenal setelah
menabrak dua orang dalam sebuah kecelakaan mobil hingga tewas. Anak Menteri
Koordinantor Bidang Perekonomian Hatta Rajasa itu pun dijerat Pasal 283, Pasal
287 serta Pasal 310 UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan Hanya saja begitu sampai
pengadilan, Rasyid hanya dikenakan pasal 310 tentang kecelakaan lalu lintas
yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Sejak kecelaakan terjadi sampai persidangan di mulai, anak Calon Presiden dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak ditahan dengan alasan depresi. Begitu juga sidangnya berlangsung cepat.
Perlakuan hukum ini tentu sangat berbeda dengan kasus Afriyani Susanti yang juga membunuh orang dalam sebuah kecelakaan. Saat itu Afriani menjadi bulan-bulanan media massa, dan media sosial. Dia juga langsung dijebloskan kepenjara. Dan akhirnya di vonis 15 tahun penjara. Melihat kasus tersebut dapat dikatakan bahwa hukum di indonesia tidak adil.
Sejak kecelaakan terjadi sampai persidangan di mulai, anak Calon Presiden dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak ditahan dengan alasan depresi. Begitu juga sidangnya berlangsung cepat.
Perlakuan hukum ini tentu sangat berbeda dengan kasus Afriyani Susanti yang juga membunuh orang dalam sebuah kecelakaan. Saat itu Afriani menjadi bulan-bulanan media massa, dan media sosial. Dia juga langsung dijebloskan kepenjara. Dan akhirnya di vonis 15 tahun penjara. Melihat kasus tersebut dapat dikatakan bahwa hukum di indonesia tidak adil.
4.
ARTI KEJUJURAN DAN PEMULIHAN NAMA BAIK
A.
Kejujuran
Kejujuran atau
jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa
yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada
itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih
hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu
dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus
sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau
kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata atau perbuatan.
B.
Pemulihan nama baik
Nama baik
merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela.
Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Penjagaan nama
baik erat hubunganya dengan tingkah laku atau perbuatan. Yang dimaksud dengan
tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan
santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang
dihalalkan agama dan lain sebagainya..
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak
5.
ARTI PEMBALASAN
Pembalasan teori tertua dalam teori tujuan pemidanaan. Teori ini memandang
bahwa pemidanaan merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukan. Jadi
teori ini berorientasi pada perbuatan dan terjadinya perbuatan itu sendiri.
Teori absolut mencari dasar pemidanaan dengan memandang masa lampau (melihat
apa yang telah dilakukan oleh sang pelaku). Menurut teori ini pemidanaan
diberikan karena dianggap si pelaku pantas menerimanya demi kesalahan sehingga
pemidanaan menjadi retribusi yang adil dari kerugian yang telah diakibatkan.
Pembalasan terjadi karena adanya sesuatu kesalahpahaman atau tindakan yang
seharusnya tidak dilakukan, maka antara satu kubu dengan kubu yang lain
menimbulkan rasa dendam yang sama dengan perlakuan yang sejenis.
BAB III
KESIMPULAN
Keadilan merupakan pengakuan dan perbuatan yang seimbang antara
hak dan kewajiban, tidak semihak sebelah ataupun tidak sewenang-wenang. Karena
dengan berlaku adil bias akan mencapai ketentraman dan kemakmuran antar sesama
manusia.
Manusia Dan Keadilan